Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Imigrasi (Poltekim) sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Statuta ini menjadi landasan bagi penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltekim. Poltekim menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keimigrasian dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Hukum dan HAM. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Poltekim memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Kurikulum disusun berdasarkan kebutuhan dan dievaluasi secara berkala. Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar, namun bahasa asing juga dapat digunakan. Proses belajar mengajar meliputi tatap muka, penugasan terstruktur, evaluasi, praktik, dan kegiatan belajar mandiri. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat juga menjadi bagian dari kegiatan Poltekim.