For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya

Also known as: PP 48/1958 · PP No. 48 Tahun 1958 · PP Nomor 48 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 1958Publication Date:9 Agustus 1958
Ketahanan Pangan & PertanianPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Agustus 1958
Publication Date09 Agustus 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan otonomi kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya dalam mengatur urusan pertanian rakyat, kehewanan, dan perikanan darat. Latar belakang kebijakan ini adalah keinginan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara lebih luas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di mana Daerah diberikan tugas untuk menyelenggarakan penyuluhan, pendidikan, dan pengawasan dalam bidang pertanian, kehewanan, dan perikanan darat. Daerah juga bertanggung jawab atas penyediaan alat dan bahan pertanian, serta pencegahan penyakit tanaman dan hewan. Pemerintah Pusat tetap memegang kendali atas penyelidikan ilmiah dan memberikan petunjuk teknis kepada Daerah. Pembiayaan untuk kegiatan tertentu ditanggung oleh Kementerian Pertanian.

(-)

(-)