For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembubaran Perusahaan Negera Metrika Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Negara Metrika Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Krakatau Steel

Also known as: PP 8/1988 · PP No. 8 Tahun 1988 · PP Nomor 8 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1988Publication Date:29 Juni 1988
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Negera Metrika Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Negara Metrika Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Krakatau Steel
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1988
Publication Date29 Juni 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Negara Metrika.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara dengan membubarkan Perusahaan Negara Metrika dan menambah penyertaan modal dari hasil likuidasi ke dalam PT. Krakatau Steel.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Negara Metrika dan pelaksanaan likuidasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Semua kekayaan hasil likuidasi menjadi kekayaan negara dan digunakan sebagai penambahan modal di PT. Krakatau Steel. Besarnya nilai kekayaan yang dijadikan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Negara Metrika, Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku.

(-)