on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembubaran Perusahaan Negera Metrika Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Negara Metrika Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Krakatau Steel
Also known as: PP 8/1988 · PP No. 8 Tahun 1988 · PP Nomor 8 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara dengan membubarkan Perusahaan Negara Metrika dan menambah penyertaan modal dari hasil likuidasi ke dalam PT. Krakatau Steel.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Negara Metrika dan pelaksanaan likuidasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Semua kekayaan hasil likuidasi menjadi kekayaan negara dan digunakan sebagai penambahan modal di PT. Krakatau Steel. Besarnya nilai kekayaan yang dijadikan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.