on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 03/2014 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 03 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menunjang kelancaran kinerja keuangan daerah dan menjamin terselenggaranya kegiatan PT BPR atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang permodalan yang belum terjangkau oleh Bank Umum, serta menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Aset Daerah.
Ketentuan substansial mencakup penyertaan modal secara bertahap dari tahun 2005 hingga 2015 dengan total Rp. 9.000.000.000,-. Rinciannya adalah tahun 2005 sebesar Rp. 500.000.000,-, tahun 2006 sebesar Rp. 1.000.000.000,-, tahun 2014 sebesar Rp. 6.000.000.000,-, dan tahun 2015 sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Segala pengeluaran terkait dana penyertaan modal menjadi tanggung jawab PT. BPR. PT. BPR diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dana penyertaan modal, laporan kinerja fisik, serta laporan keuangan setiap bulannya. Hal-hal teknis terkait pelaksanaan penyertaan modal akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan PT BPR.