For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 12/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 756.554.421.366,-, belanja daerah sebesar Rp 848.448.850.605,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (91.894.429.239,-). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 103.844.429.239,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11.950.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 91.894.429.239,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi/pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Bupati Kolaka Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)