For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Magelang 9/2023 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2023 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2023Publication Date:9 Oktober 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date09 Oktober 2023
Publication Date09 Oktober 2023
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 47)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, dan B3; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; penentuan pencemaran lingkungan hidup berdasarkan baku mutu lingkungan hidup; kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal; dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan; muatan dokumen Amdal; penyusunan dokumen Amdal dengan melibatkan masyarakat; kewajiban memiliki sertifikat kompetensi bagi penyusun Amdal; bantuan penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil; standar UKL-UPL; kewajiban membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; bantuan prasarana dan sarana pengendalian pencemaran lingkungan; pembatalan Perizinan Berusaha; pengumuman keputusan kelayakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat; kegiatan pengelolaan yang dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL; penyediaan informasi melalui sistem informasi lingkungan hidup; larangan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; sanksi administratif bagi pelanggaran; dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, huruf j, huruf q angka 1, dan huruf q angka 2 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.