Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe, Walikota, DPRK, Wakil Walikota, Perangkat Daerah, Visi, Misi, Strategi, Kebijakan, RPJM Kota Lhokseumawe, Renstra PD, RKPK, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe, dan Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe. Sistematika RPJM Kota Lhokseumawe juga diubah, mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Kota, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup. RPJM Kota Lhokseumawe menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra PD dan bagi Pemerintah Kota dalam menyusun RKPK. Pelaksanaan RPJM Kota Lhokseumawe dilakukan oleh Walikota dan seluruh Perangkat Daerah. Lampiran Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 juga diubah sesuai dengan Qanun ini.