on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 2/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) di tingkat daerah yang bertugas menyelenggarakan pemilihan. PPK memiliki anggota sebanyak 5 orang dengan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal strata satu dan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu tertentu. DPRD memilih anggota PPK berdasarkan calon yang diajukan oleh Bupati.
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan, pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD, dan perencanaan biaya pemilihan. Pemilih harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, dan berdomisili di desa tersebut.
Proses pencalonan meliputi pendaftaran calon, penelitian administrasi, dan penetapan calon. Calon harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, berpendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama, dan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tertentu jika menjabat sebagai anggota BPD atau perangkat desa. Jika calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, dilakukan seleksi tambahan oleh PPK.
Kampanye dilaksanakan selama 14 hari dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos surat suara yang berisi nomor urut, foto, dan nama calon. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.
Selain itu, diatur pula mengenai Pemilihan Antarwaktu jika Kepala Desa berhenti sebelum masa jabatan berakhir, yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.