For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:17 Maret 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date17 Maret 2020
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 ini mengubah ketentuan Pasal 3 huruf e angka 5 dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini berkaitan dengan tipelogi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang disesuaikan berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, perubahan ini menetapkan BPSDM sebagai Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang Pendidikan dan Pelatihan ASN.

(-)

(-)