Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah (perusahaan daerah).
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 3.546.650.155.445,06 dan belanja sebesar Rp 3.278.340.966.082,69, menghasilkan surplus sebesar Rp 268.309.189.362,37. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 144.735.329.987,36 dan pengeluaran sebesar Rp 239.635.668.579,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (94.900.338.591,64).
Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 27.993.334.048.814,40, jumlah kewajiban sebesar Rp 141.411.479.163,88, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 27.851.922.569.650,50.
Laporan operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 mencatat pendapatan sebesar Rp 3.776.148.650.020,93 dan beban sebesar Rp 3.137.712.462.158,20, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 638.436.187.862,73.
Walikota Makassar menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.