For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN APBD TA 2016

Also known as: Perda Kabupaten Landak 7/2016 · Perda Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 November 2016Publication Date:7 November 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN APBD TA 2016
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date07 November 2016
Publication Date07 November 2016
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini membahas tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)