For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 6/2021 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2021Publication Date:5 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penerangan Kota
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date05 Oktober 2021
Publication Date05 Oktober 2021
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, ketertiban, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan penerangan kota, serta menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi pengguna jalan dan masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa penyelenggaraan penerangan kota merupakan usaha terpadu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penerangan kota, termasuk perencanaan yang menjadi kewenangan Walikota dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, pelaksanaan yang meliputi penempatan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian, dan/atau penghapusan penerangan kota. Pelaksanaan ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah, badan usaha, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Peraturan ini juga mengatur lokasi penerangan kota di Jalan Kota, Jalan Lingkungan, Jalan Lingkungan Kampung, dan Tempat-Tempat Umum.

Selain itu, diatur pula mengenai perizinan bagi Instansi Pemerintah, badan usaha, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat yang ingin mengadakan, memasang, atau mengganti piranti dan/atau lampu penerangan. Biaya penerangan kota menjadi tanggung jawab pelaksana penerangan kota, meliputi biaya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan/atau pembayaran rekening listrik. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penghematan energi dalam penyelenggaraan penerangan kota.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait penerangan kota, seperti melakukan penempatan dan pemasangan penerangan kota tanpa izin, merusak sarana dan prasarana penerangan kota, dan mendirikan bangunan yang menghalangi cahaya lampu. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan penerangan kota dilaksanakan oleh Walikota melalui Perangkat Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).