For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia

Also known as: UU 15/2012 · UU No. 15 Tahun 2012 · UU Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2012Publication Date:5 Oktober 2012
Militer & PertahananHukum PidanaHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeVeteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2012
Publication Date05 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826).

Undang-Undang ini mengatur tentang Veteran Republik Indonesia, yang meliputi jenis veteran, pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, hak dan kewajiban veteran, Legiun Veteran Republik Indonesia, serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan status veteran.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan penghargaan dan penghormatan yang lebih tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia. Undang-undang ini juga bertujuan untuk menyatukan penafsiran tentang Veteran Republik Indonesia dan menyesuaikan sanksi pidana dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Veteran: Undang-undang ini membagi jenis Veteran Republik Indonesia berdasarkan peristiwa keveteranan, yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik Indonesia.
  • Pemberian Tanda Kehormatan: Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan oleh Presiden kepada Warga Negara yang memenuhi syarat, namun dapat didelegasikan kepada Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
  • Hak Veteran: Veteran Pejuang Kemerdekaan dan Veteran Pembela Kemerdekaan berhak mendapatkan Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan, pemakaman di taman makam pahlawan, dan hak-hak tertentu lainnya. Veteran Perdamaian berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan dan hak-hak tertentu. Veteran Anumerta berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.
  • Kewajiban Veteran: Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memegang rahasia negara, menjunjung tinggi nama baik veteran, dan aktif dalam program pembangunan nasional.
  • Legiun Veteran Republik Indonesia: Veteran Republik Indonesia tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai wadah perjuangan.
  • Larangan dan Sanksi Pidana: Undang-undang ini melarang pemberian keterangan tidak benar terkait status veteran dan penyalahgunaan sebutan Veteran Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengajuan pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang sedang dalam proses tetap dilanjutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826).

1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), serta dicabut keveteranannya. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).