Undang-Undang ini mengatur tentang Veteran Republik Indonesia, yang meliputi jenis veteran, pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, hak dan kewajiban veteran, Legiun Veteran Republik Indonesia, serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan status veteran.
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan penghargaan dan penghormatan yang lebih tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia. Undang-undang ini juga bertujuan untuk menyatukan penafsiran tentang Veteran Republik Indonesia dan menyesuaikan sanksi pidana dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Veteran: Undang-undang ini membagi jenis Veteran Republik Indonesia berdasarkan peristiwa keveteranan, yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik Indonesia.
- Pemberian Tanda Kehormatan: Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan oleh Presiden kepada Warga Negara yang memenuhi syarat, namun dapat didelegasikan kepada Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
- Hak Veteran: Veteran Pejuang Kemerdekaan dan Veteran Pembela Kemerdekaan berhak mendapatkan Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan, pemakaman di taman makam pahlawan, dan hak-hak tertentu lainnya. Veteran Perdamaian berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan dan hak-hak tertentu. Veteran Anumerta berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.
- Kewajiban Veteran: Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memegang rahasia negara, menjunjung tinggi nama baik veteran, dan aktif dalam program pembangunan nasional.
- Legiun Veteran Republik Indonesia: Veteran Republik Indonesia tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai wadah perjuangan.
- Larangan dan Sanksi Pidana: Undang-undang ini melarang pemberian keterangan tidak benar terkait status veteran dan penyalahgunaan sebutan Veteran Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.