For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Lahat 7/2016 · Perda Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Lahat
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentLahat

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.741.608.039.337,89, belanja daerah sebesar Rp 1.836.163.208.201,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (94.555.168.863,11). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp 94.555.168.863,11. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa dan partai politik, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)