Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 253/Menkes/Per/III/2008 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang sebagai unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tugas utama RSJ adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa. Fungsi yang dijalankan mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan pelayanan medis, penunjang medis dan nonmedis, pelayanan keperawatan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pengelolaan sumber daya manusia, pelaksanaan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, pengelolaan sistem informasi, pelaksanaan urusan umum, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Susunan organisasi RSJ terdiri atas Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum.