For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kas Daerah Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 37/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 37 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kas Daerah Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date01 Juni 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2004 ini dibentuk dengan latar belakang adanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman organisasi perangkat daerah dan wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan di Kabupaten Kebumen.

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Kas Daerah Kabupaten Kebumen. Kantor Kas Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam pengelolaan kas daerah, termasuk menerima, menyimpan, membayar, dan mempertanggungjawabkan uang serta surat berharga milik daerah. Fungsi Kantor Kas Daerah meliputi pelaksanaan penerimaan setoran, penyimpanan uang dan surat berharga, pembayaran, pengendalian penyimpanan dan pengeluaran uang, penerimaan pengembalian potongan Surat Perintah Membayar, penyetoran pajak negara, pembukuan belanja daerah, dan urusan tata usaha.

Struktur organisasi Kantor Kas Daerah terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Kas dan Bank, Seksi Administrasi Penerimaan, Seksi Pembukuan dan Analisa Mobilisasi Dana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)