For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Also known as: Perda Kabupaten Badung 1/2020 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2020Publication Date:14 Februari 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date14 Februari 2020
Publication Date14 Februari 2020
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai perangkat daerah di Kabupaten Badung. Pembentukan badan ini bertujuan untuk membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan Kesbangpol berfungsi sebagai perancang kebijakan, pelaksana kebijakan, dan koordinator di berbagai bidang seperti pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, politik dalam negeri, kehidupan demokrasi, ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, serta golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah Kabupaten Badung.

Badan Kesbangpol dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Badan Kesbangpol terdiri dari Sekretariat yang membawahi tiga Sub Bagian, dan empat Bidang yang masing-masing membawahi dua Sub Bidang. Pada Badan Kesbangpol dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kesbangpol diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Kesbangpol merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. Sekretaris merupakan jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang merupakan jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pemerintah Daerah dapat mengangkat Jabatan Fungsional untuk melaksanakan tugas tertentu pada Badan Kesbangpol.

Segala biaya yang timbul akibat dari pembentukan Badan Kesbangpol dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku dan melaksanakan tugas sampai dengan penetapan pengisian/pengukuhan jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)