For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Also known as: PERPRES 42/2021 · PERPRES No. 42 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2021Publication Date:11 Mei 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUniversitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2021
Publication Date11 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Tujuannya adalah mendirikan Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Ketentuan Substansial

Universitas ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Universitas ini menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait bidang agama dan pendidikan.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan menjadi milik Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)