For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia

Also known as: PMK 220/PMK.01/2007 · PMK No. 220/PMK.01/2007

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2007Publication Date:28 Desember 2007
Etika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2007
Publication Date28 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan disiplin dan integritas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pegawai yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan Kode Etik sebagai pedoman sikap dan perilaku pegawai. Pembentukan Majelis Kode Etik dilakukan untuk memeriksa pelanggaran Kode Etik. Pegawai diwajibkan mematuhi Kode Etik dan dapat dikenakan sanksi moral atau disiplin jika melanggar. Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf atau pernyataan penyesalan, sedangkan sanksi disiplin mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Pengawasan dan sosialisasi Kode Etik menjadi tanggung jawab pemimpin unit kerja.

(-)

  1. Pegawai yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral berupa permohonan maaf atau pernyataan penyesalan.
  2. Hukuman disiplin dapat dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 jika terjadi pelanggaran disiplin.