on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia
Also known as: PMK 220/PMK.01/2007 · PMK No. 220/PMK.01/2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan disiplin dan integritas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pegawai yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Kode Etik sebagai pedoman sikap dan perilaku pegawai. Pembentukan Majelis Kode Etik dilakukan untuk memeriksa pelanggaran Kode Etik. Pegawai diwajibkan mematuhi Kode Etik dan dapat dikenakan sanksi moral atau disiplin jika melanggar. Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf atau pernyataan penyesalan, sedangkan sanksi disiplin mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Pengawasan dan sosialisasi Kode Etik menjadi tanggung jawab pemimpin unit kerja.