For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Also known as: PP 27/2011 · PP No. 27 Tahun 2011 · PP Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 April 2011Publication Date:18 April 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pemindahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Kota Sungaipenuh telah menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Kerinci. Kecamatan Siulak dipilih karena dinilai layak dan memenuhi syarat sebagai ibu kota baru, dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemindahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian, sosial, budaya, dan pendidikan di Kabupaten Kerinci.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kerinci dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Kerinci.

(-)