For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017-2022.

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 16/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017-2022.
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih periode 2017-2022, serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai pedoman efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Penyusunan RPJMD ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  2. Dokumen RPJMD terdiri dari beberapa bab yang meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program SKPD, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.
  3. Bupati yang menjabat pada tahun terakhir pemerintahan wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya, dengan mengacu pada RPJMD ini.
  4. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD mencakup pelaksanaan Renstra SKPD dan RPJMD, yang dilakukan oleh Kepala SKPD dan Kepala Bappeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)