For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kesenian

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 11/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 September 2014Publication Date:4 September 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kesenian
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date04 September 2014
Publication Date04 September 2014
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kesenian di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah kesenian tradisional yang merupakan kekayaan budaya masyarakat lokal perlu dilestarikan agar tidak punah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kesenian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelestarian kesenian ditujukan kepada kesenian tradisional dan nontradisional yang ada dan berkembang di daerah, yang memiliki nilai bermartabat, menjunjung tinggi norma dan nilai kehidupan, serta menghargai hak asasi manusia.
  2. Pemerintah Daerah adalah pemangku utama kepentingan kesenian, bersama dengan seniman, penyaji kesenian, pendidik, peneliti, pengamat, dramatur, organisasi/lembaga kesenian, dan masyarakat.
  3. Kesenian tradisional yang ditetapkan sebagai kesenian daerah harus memiliki karakteristik berasal dari masyarakat, merupakan ekspresi komunal, digagas dan dikembangkan oleh warga daerah, bersifat etnik, dan dapat ditampilkan.
  4. Kesenian nontradisional memiliki karakteristik berasal dari luar daerah atau negara lain dengan sarana dan prasarana modern yang dapat diterima oleh masyarakat dan memiliki nilai martabat dan budaya yang baik.
  5. Perlindungan kesenian tradisional diarahkan pada perlindungan dari kerusakan, kerugian, atau kepunahan, serta perlindungan hak cipta/hak kekayaan intelektual. Perlindungan kesenian nontradisional diarahkan pada penyelenggaraan kesenian dalam kegiatan hiburan yang telah memiliki izin, serta perlindungan terhadap kreativitas positif penyelenggara atau pelaku seni.
  6. Pemerintah Daerah mengembangkan kesenian tradisional bersama pemangku kepentingan kesenian dengan cara penyempurnaan sesuai nilai estetis dan etis yang berlaku di masyarakat.
  7. Kesenian dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, sosial, pendidikan, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, mempererat tali silaturahmi, memberdayakan pelaku seni, dan memelihara keserasian hubungan antar sektor.
  8. Dewan Kesenian Daerah ditetapkan oleh Bupati dan bertugas melakukan penelitian/pengkajian, membina pelaku seni, menyelenggarakan pendidikan seni, menginventarisasi kesenian tradisional, dan menyebarluaskan informasi kesenian tradisional.
  9. Pemerintah Daerah dapat membiayai upaya pelestarian kesenian tradisional, menyediakan gedung kesenian, dan memuat materi pembelajaran terkait kesenian daerah di sekolah.
  10. Setiap orang berhak membentuk sanggar seni yang wajib didaftarkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kebudayaan.
  11. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan/anugerah seni kepada orang-orang yang berjasa dalam pelestarian kesenian di Daerah.
  12. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan acara resmi atau hiburan harus memberikan kontribusi untuk menampilkan kesenian tradisional Daerah.
  13. Pemerintah Daerah dapat memberikan keringanan pajak atau retribusi terkait penyelenggaraan kesenian tradisional Daerah.

(-)

(-)