Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2005 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kinerja dan optimalisasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, serta adanya perubahan dalam pedoman organisasi perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP memiliki fungsi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah. Tugas Satpol PP meliputi penyelenggaraan pengendalian operasional, pengembangan kapasitas personel, penyidikan dan penindakan, serta pelaksanaan kegiatan ketatausahaan. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Operasional, Seksi Pengembangan Kapasitas, Seksi Penyidikan dan Penindakan, dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu. Untuk melaksanakan tugas operasional, Satpol PP dapat membentuk peleton-peleton yang terdiri dari regu-regu, dengan formasi yang ditetapkan oleh Bupati.