on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1991 tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Peristiwa/Insiden 12 Nopember 1991 Di Timor Timur
Also known as: Keppres 53/1991 · Keppres No. 53 Tahun 1991 · Keppres Nomor 53 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat sebagai respons terhadap peristiwa/insiden yang terjadi pada tanggal 12 November 1991 di Dili, Timor Timur, yang menimbulkan korban di kalangan masyarakat dan aparat keamanan. Tujuannya adalah untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional yang bertugas melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil, dan tuntas terhadap semua aspek peristiwa tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Komisi Penyelidik Nasional yang terdiri dari tujuh anggota, termasuk hakim agung dan pejabat tinggi lainnya. Komisi ini diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendapatkan bantuan dari instansi pemerintah pusat dan daerah. Hasil penyelidikan akan dilaporkan kepada Presiden dan diumumkan kepada masyarakat. Biaya pelaksanaan tugas komisi dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.