For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Also known as: PERPRES 61/2023 · PERPRES No. 61 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 September 2023Publication Date:26 September 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 2023
Publication Date26 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan fasilitas dengan lingkup dan beban kerja yang berkembang. Ketentuan substansial mencakup pemberian hak keuangan bulanan dan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Hak keuangan ditetapkan dengan jumlah tertentu untuk setiap posisi, dan bagi Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan selisihnya. Fasilitas lainnya termasuk biaya perjalanan dinas sesuai jabatan dan jaminan sosial yang meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

1. Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang telah dilantik atau diangkat sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhitungkan hak keuangan yang telah diterima berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017.

(-)