For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 224 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta

Also known as: Keppres 224/1961 · Keppres No. 224 Tahun 1961 · Keppres Nomor 224 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 1961Publication Date:18 Mei 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 1961
Publication Date18 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 224 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari beberapa anggota militer dengan mengangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk menyelesaikan perkara banding dari beberapa prajurit yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang No. 5 tahun 1950, Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960. Hakim Perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel H. Hadidjaja dan Letnan Kolonel Dloehartono. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir dengan sendirinya setelah keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)