Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesinambungan kegiatan pelelangan ikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mengganti Peraturan Daerah lama yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Retribusi**: Penyediaan tempat pelelangan ikan oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat pelelangan ikan.
3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berbeda untuk nelayan, petani ikan, pedagang kecil (1% dari harga transaksi), pedagang besar dan pengusaha perikanan (2% dari harga transaksi), sewa penitipan ikan di gudang dingin (Rp. 1.200,- per kilo per sekali masuk), pelayanan parkir (Rp. 1000,- untuk roda empat dan Rp. 500,- untuk roda dua per hari), dan tambat labuh kapal (Rp. 500,- per Gross Tonnage per hari).
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.