For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 19/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2013Publication Date:29 Oktober 2013
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date30 Oktober 2013
Publication Date29 Oktober 2013
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bombana. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bombana dan ditetapkan setiap tahunnya dalam APBD. Besarnya bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bombana periode sebelumnya. Pengurus partai politik tingkat Kabupaten Bombana mengajukan surat permohonan bantuan keuangan kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Kabupaten Bombana melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Bupati Bombana. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD Kabupaten Bombana.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan penggunaan dana bantuan (Pasal 10 ayat 1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD sampai laporan diterima oleh Bupati Bombana.