For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development Of Private Sector

Also known as: PP 95/2014 · PP No. 95 Tahun 2014 · PP Nomor 95 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development Of Private Sector
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota ICD untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal yang dimiliki. Penambahan modal ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp2.069.615.000,00 dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2014. Selain itu, pemerintah dapat melakukan pembayaran lebih akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD178.415,02. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)