For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 83 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 83 Tahun 2024 tentang Peta Batas Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden

Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 83/2024 · Perbup Kabupaten Bantul No. 83 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 83 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePeta Batas Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 91) sepanjang yang mengatur tentang Batas Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kalurahan Gadingsari dengan rincian koordinat titik kartometrik yang berbatasan dengan Kalurahan Trimurti, Kalurahan Caturharjo, Kalurahan Murtigading, Kalurahan Gadingharjo, Kalurahan Srigading, dan Kalurahan Poncosari, serta batas alam berupa Samudera Hindia. Peraturan ini juga menegaskan bahwa penentuan batas wilayah tersebut tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan dan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun tanah Kalurahan. Selain itu, Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menindaklanjuti penetapan batas ini dengan pemasangan batas buatan berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

(-)

(-)