on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan populasi hewan ternak, menjaga keamanan dan ketertiban umum dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran bebas, serta menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penularan penyakit.
Ketentuan Substansial:
Setiap peternak diwajibkan memiliki kandang atau pagar untuk hewan ternaknya. Kegiatan pengembalaan ternak harus dijaga oleh pemilik atau pengembalanya, atau ditempatkan di kandang/pagar. Hewan ternak dan hewan peliharaan harus memiliki identitas sebagai bukti kepemilikan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peternak wajib menjaga kesehatan hewan ternak dan peliharaannya, serta melakukan vaksinasi secara teratur. Jika ada gejala penyakit, peternak wajib melapor kepada petugas. Petugas wajib melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan pengamanan. Jika ada indikasi penyakit menular, dapat dilakukan karantina. Petugas berhak melakukan operasi penertiban terhadap hewan yang menjadi sumber penyebaran penyakit.
Larangan:
Peternak dilarang membiarkan hewan ternaknya memasuki pekarangan, sawah, kebun, ladang milik orang lain, fasilitas umum, dan kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penggembalaan. Dilarang menyembelih hewan ternak ruminansia besar betina produktif, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.