on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 5/2024 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung, serta mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah menjamin penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat sekitar.
Ketentuan substansial mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pembongkaran), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana bangunan, peran serta masyarakat, pemanfaatan arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya, dan pembinaan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses pembinaan melalui SIMBG, penunjukan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), penugasan Penilik, penganggaran biaya operasional, dan penerbitan pernyataan pemenuhan standar teknis.
Peraturan ini menekankan pemanfaatan unsur arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya pada bangunan gedung pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, bangunan/fasilitas umum milik pemerintah provinsi, dan bangunan perorangan/swasta yang berada pada Kawasan Cagar Budaya (KCB).