For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 5/2024 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 April 2024Publication Date:8 April 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Effective Date08 April 2024
Publication Date08 April 2024
Place of EnactmentTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2015 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung, serta mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah menjamin penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat sekitar.

Ketentuan substansial mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pembongkaran), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana bangunan, peran serta masyarakat, pemanfaatan arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya, dan pembinaan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses pembinaan melalui SIMBG, penunjukan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), penugasan Penilik, penganggaran biaya operasional, dan penerbitan pernyataan pemenuhan standar teknis.

Peraturan ini menekankan pemanfaatan unsur arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya pada bangunan gedung pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, bangunan/fasilitas umum milik pemerintah provinsi, dan bangunan perorangan/swasta yang berada pada Kawasan Cagar Budaya (KCB).

1. Dokumen perizinan Bangunan Gedung atau yang dipersamakan dengan sebutan lain yang telah diperoleh sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai jangka waktu dokumen tersebut berakhir. 2. Permohonan penerbitan dokumen perizinan Bangunan Gedung atau yang dipersamakan dengan sebutan lain, yang telah diterima dan belum diterbitkan, tetap diproses berdasarkan peraturan yang mengatur mengenai perizinan mendirikan bangunan. 3. Untuk Bangunan Gedung yang sudah berdiri/terbangun dan belum memiliki PBG, Pemilik mengajukan permohonan PBG, dan proses penerbitannya bersamaan dengan penerbitan SLF.

1. Pemilik dan/atau Pengguna yang melanggar ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).