on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 9/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia ini bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa, membuat tata tertib pemilihan, menyusun anggaran biaya pemilihan, mendaftarkan pemilih, menetapkan daftar pemilih, menyiapkan kartu suara, menghitung suara, dan menyampaikan berita acara pemilihan kepada BPD. Selain itu, dibentuk juga Panitia Pengawas tingkat desa oleh Pemerintah Desa bersama BPD untuk mengawasi proses pemilihan.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon Kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan calon, hak pilih warga desa, kampanye calon Kepala Desa, serta pelaksanaan pemungutan suara. Asas pemilihan Kepala Desa adalah jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Diatur pula mengenai pemilihan ulang jika terjadi kondisi tertentu, seperti jumlah pemilih tidak memenuhi kuorum atau terdapat calon dengan suara terbanyak yang sama. Biaya pemilihan bersumber dari APB Desa, bantuan pemerintah, sumbangan, dan swadaya masyarakat.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai pengesahan calon Kepala Desa terpilih oleh Bupati, pelantikan Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun, serta pemberhentian Kepala Desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. Diatur pula mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan.