on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 13/2020 · Permenhan No. 13 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Pengelolaan limbah ini merupakan bagian dari upaya penyehatan lingkungan dan persyaratan akreditasi fasilitas kesehatan. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab pengelolaan limbah medis B3 pada kepala satuan kerja di fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dan TNI, serta kepala pelaksana di fasilitas kesehatan bergerak militer. Pengelolaan limbah meliputi pemisahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan akhir. Fasilitas kesehatan yang melakukan pengolahan limbah medis B3 harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis limbah yang diatur meliputi limbah infeksius, patologi, benda tajam, farmasi, sitotoksis, kimiawi, radioaktif, kontainer bertekanan, dan limbah yang mengandung logam berat. Setiap jenis limbah memiliki prosedur pengelolaan yang spesifik, termasuk pemisahan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan sarana dan prasarana, kualifikasi sumber daya manusia, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan limbah medis B3.