on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2008-2013
Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 5/2009 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2008-2013 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. RPJMD ini merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan umum tahun 2008.
RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. SKPD wajib melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra masing-masing, serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA dalam penyusunan Renstra. Kepala BAPPEDA melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD.
RPJMD Kabupaten Mamasa beserta lampirannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.