For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 11/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2018Publication Date:30 Agustus 2018
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date30 Agustus 2018
Publication Date30 Agustus 2018
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan potensi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kerja sama daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

Subjek kerja sama meliputi bupati, gubernur/bupati/walikota di dalam dan di luar provinsi, pihak ketiga, serta lembaga dan/atau pemerintah daerah luar negeri. Objek kerja sama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan penyediaan pelayanan publik, termasuk pelayanan administrasi, pengembangan sektor unggulan, serta penyediaan barang dan jasa.

Kerja sama daerah terdiri dari kerja sama antar daerah, kerja sama dengan pihak ketiga, dan kerja sama dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah luar negeri. Kerja sama antar daerah dapat berupa kerja sama wajib (dengan daerah yang berbatasan langsung) dan kerja sama sukarela. Bentuk kerja sama antar daerah meliputi pelayanan bersama, pelayanan antar daerah, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan dengan pembayaran retribusi/pajak daerah, perencanaan dan pengurusan, pembelian dan penyediaan pelayanan, pertukaran pelayanan, pemanfaatan barang milik daerah, kebijakan dan pengaturan, pengembangan usaha bersama, dan kerja sama lainnya.

Kerja sama dengan pihak ketiga bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kerja sama ini dapat berupa penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan kerja sama lainnya. Kerja sama dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah luar negeri meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan kerja sama lainnya.

Rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan DPRD, kecuali jika biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun berjalan dan/atau tidak menggunakan aset daerah. Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan non-material, yang dikelola sesuai mekanisme APBD.

1. Kerja Sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama. 2. Peraturan bupati sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.

(-)