on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Utara 9/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan dengan maksud mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah, serta bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan dan penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pemberi kerja dan pekerja, serta mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan.