For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Utara 9/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Kesejahteraan Sosial MasyarakatPerencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOptimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentManado

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan dengan maksud mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah, serta bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan dan penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Optimalisasi peran Pemerintah Daerah, pemberi kerja, masyarakat, dan media dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  2. Pendataan pekerja sebagai calon peserta program.
  3. Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan sektor jasa konstruksi.
  4. Program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai oleh APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan.
  6. Pendanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pemberi kerja dan pekerja, serta mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan.

(-)

1. Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha, izin tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan IMB.