Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di wilayah Kabupaten Ciamis. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya setelah dibentuknya UPT Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas yang dikenakan retribusi, meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik, tindakan medik operatif, pelayanan farmasi, pengujian kesehatan, perawatan jenazah, pemeriksaan Visum et Repertum, pelayanan konsultasi, pemakaian kendaraan ambulance/kendaraan Puskesmas dan kereta jenazah, serta pelayanan kesehatan bagi peserta Askes dan peserta Asuransi Kesehatan Lainnya.
- Jenis pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah yang dikenakan retribusi, meliputi Retribusi Laboratorium Klinik dan Retribusi Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
- Komponen retribusi untuk masing-masing jenis pelayanan, seperti jasa pelayanan, jasa sarana, dan jasa manajemen.
- Penggolongan kelas perawatan untuk rawat inap di Puskesmas.
- Mekanisme pemberian keringanan atau pembebasan retribusi bagi pasien tidak mampu.
- Pengelolaan keuangan hasil retribusi, dimana hasil pungutan disetor ke Kas Daerah dan dikembalikan kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang bersangkutan.