For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2006Publication Date:12 Agustus 2006
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTatacara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date15 Agustus 2006
Publication Date12 Agustus 2006
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 tahun 2000) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 33 tahun 2002 Seri D Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa lainnya di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa (diisi dari Pegawai Negeri Sipil) dan Perangkat Desa lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan). Pengangkatan Perangkat Desa lainnya dilakukan oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab kepadanya. Jumlah Perangkat Desa lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat.

Pengisian Perangkat Desa lainnya dilakukan melalui pembentukan Panitia Pengangkatan oleh Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat. Panitia bertugas mengumumkan kekosongan jabatan, menyusun rencana biaya, menerima dan meneliti persyaratan administratif bakal calon, menyelenggarakan ujian penyaringan, dan mengumumkan nama-nama calon.

Bakal calon harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 54 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, dan bersedia dicalonkan.

Pengangkatan Perangkat Desa lainnya ditetapkan berdasarkan hasil ujian penyaringan. Masa jabatan Perangkat Desa lainnya adalah 12 tahun atau telah berusia 60 tahun.

1. Perangkat Desa termasuk didalamnya Pembantu Perangkat Desa yang masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.

(-)