on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 397 Tahun 2023 tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Karawang
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 397/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 397 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 397 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Karawang. Latar belakang pembentukan Otoritas Veteriner adalah untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, optimalisasi, transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di wilayah Kabupaten Karawang. Dasar hukum pembentukan Otoritas Veteriner adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2022.
Otoritas Veteriner Kabupaten Karawang bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di Daerah Kabupaten. Fungsi Otoritas Veteriner meliputi pelaksanaan Kesehatan Masyarakat Veteriner, penyusunan standar dan peningkatan mutu penyelenggaraan Kesehatan Hewan, identifikasi masalah dan pelaksanaan pelayanan Kesehatan Hewan, pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan, pengawasan pemotongan ternak ruminansia betina produktif, pengawasan tindakan penganiayaan terhadap Hewan, pengelolaan Tenaga Kesehatan Hewan, pengembangan profesi kedokteran Hewan, pengawasan penggunaan alat dan mesin Kesehatan Hewan, perlindungan Hewan dan lingkungannya, penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan, penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan, penjamin keamanan Pakan asal Hewan, penyusunan prasarana dan sarana Kesehatan Hewan, dan pengelolaan medik akuatik dan medik konservasi.
Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan, termasuk penetapan analisis risiko Penyakit Hewan, pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah, pemberian rekomendasi penetapan status Wabah, pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah, dan pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan.
Otoritas Veteriner Kabupaten dipimpin oleh Pejabat Otoritas Veteriner yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Syarat pengangkatan adalah telah ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang dan menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner. Pejabat Otoritas Veteriner diberhentikan jika mutasi dari bidang Kesehatan Hewan atau dicabut sebagai Dokter Hewan Berwenang.