For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bantuan Militer Asing dalam Rangka Pencarian dan Pertolongan di Indonesia

Also known as: Permenhan 12/2016 · Permenhan No. 12 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2016Publication Date:2 Maret 2016
Kerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeBantuan Militer Asing dalam Rangka Pencarian dan Pertolongan di Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date11 Maret 2016
Publication Date02 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi bantuan militer asing dalam operasi pencarian dan pertolongan di Indonesia. Kebijakan ini mengatur pelibatan militer asing sebagai bagian dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) dalam operasi pencarian dan pertolongan akibat kecelakaan, bencana, dan kondisi yang membahayakan manusia. Peraturan ini menetapkan asas-asas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, seperti kemanusiaan, kebersamaan, kepentingan umum, keterpaduan, efektivitas, efisiensi berkeadilan, kedaulatan, dan nondiskriminatif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip pelibatan bantuan militer asing, termasuk tujuan, kesatuan komando, proporsionalitas, legitimasi, dan komunikasi. Lingkup peraturan ini mencakup pelibatan bantuan militer asing serta mekanisme dan persyaratan administrasi yang diperlukan.

(-)

(-)