For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan

Also known as: Peraturan LKPP 16/2018 · Peraturan LKPP No. 16 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeAgen Pengadaan
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 91 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Agen Pengadaan dapat berupa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pengadaan. Peraturan ini menetapkan kriteria, lingkup kewenangan, pembentukan Panel Agen Pengadaan, pemilihan Agen Pengadaan, pemantauan dan penilaian kinerja, serta pemberian insentif. Agen Pengadaan digunakan dalam situasi tertentu seperti keterbatasan kapasitas UKPBJ, struktur dan anggaran yang kecil, atau untuk meminimalisir risiko kegagalan pekerjaan.

(-)

(-)