For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1967 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II Kabupaten Di Propinsi Irian Barat

Also known as: Keppres 177/1967 · Keppres No. 177 Tahun 1967 · Keppres Nomor 177 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 1967Publication Date:13 Oktober 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II Kabupaten Di Propinsi Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 1967
Publication Date13 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai Dewan-Dewan Daerah Tingkat Kabupaten yang telah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Kabupaten di Provinsi Irian Barat. Pembentukan ini didorong oleh keinginan rakyat Irian Barat untuk berpartisipasi dalam pengaturan daerahnya. Dewan ini terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan anggota antara 15 hingga 25 orang. Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten bertindak sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan. Anggota Dewan harus memenuhi syarat tertentu, seperti berusia minimal 21 tahun, berdomisili di wilayah terkait, dan tidak terlibat dalam kegiatan terlarang. Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dewan bersidang minimal sekali setiap tiga bulan, dan biaya pembentukan Dewan dibebankan pada anggaran daerah.

(-)

(-)