Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran). Latar belakangnya adalah bahwa PPK Kemayoran telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dan Peraturan Menteri sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi PPK Kemayoran: PPK Kemayoran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana strategis bisnis, rencana tata ruang kawasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pendayagunaan, kerja sama, pengkajian dan pengembangan, urusan hukum, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, aset, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
- Susunan Organisasi: PPK Kemayoran terdiri atas Direktorat Keuangan dan Umum, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan, Direktorat Pemberdayaan Kawasan, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam divisi-divisi.
- Unit Usaha: Direktur Utama dapat membentuk Unit Usaha sebagai unit kerja operasional PPK Kemayoran untuk pengembangan usaha pengelolaan sarana olahraga dan non olahraga di kawasan Komplek Kemayoran, dengan persetujuan Menteri Sekretaris Negara.
- Dewan Pengawas: Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direktur Utama dan Direktur PPK Kemayoran mengenai pengelolaan PPK Kemayoran, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan.
- Kepegawaian, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Diatur mengenai sumber daya manusia PPK Kemayoran yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non-PNS. Diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Kepala Divisi, dan Kepala Unit.