For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 13/2023 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 13 Tahun 2023 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 April 2023Publication Date:6 April 2023
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kota Tebing Tinggi
Effective Date06 April 2023
Publication Date06 April 2023
Place of EnactmentTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi (Berita Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2020 Nomor 29). 2. Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 45 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi (Berita Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2021 Nomor 45). 3. Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2022 Nomor 11).

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas meliputi Pejabat Negara, PNS, Calon PNS, Anggota DPRD, dan PPPK. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan ditambah 50% tunjangan kinerja, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%. Untuk CPNS, THR diberikan dengan komponen yang sama namun gaji pokoknya adalah 80% dari gaji pokok PNS. Gaji Ketiga Belas memiliki komponen dan besaran yang sama dengan THR. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat bulan Juni. Pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)