on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Mr. Suwahjo dari Jabatan Sebagai Anggota Central Rubber Fonds
Also known as: Keppres 68/1953 · Keppres No. 68 Tahun 1953 · Keppres Nomor 68 Tahun 1953
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk menggantikan Saudara M. Suwahjo dari keanggotaan beberapa badan karena kesibukannya dalam pekerjaan lain. Berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Menteri Pertanian, serta tidak adanya keberatan dari Presiden, Mr. Wongsonegoro diangkat sebagai anggota "Centraal Rubber Fonds", "Centraal Thee Fonds", dan "Raad van Bestuur van de Stichting Indonesisch Instituut van Rubberonderzoek". Pengangkatan ini berlaku mulai 1 Maret 1953, dan Saudara M. Suwahjo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya pada badan-badan tersebut terhitung mulai tanggal yang sama. Keputusan ini juga membatalkan Keputusan Presiden sebelumnya Nomor 24 tertanggal 12 Februari 1951.