For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 16/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 5.064.214.070.267,51, belanja daerah sebesar Rp. 5.475.870.924.999,13, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (411.656.854.731,62). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 466.235.385.717,62 dan pengeluaran sebesar Rp. 54.578.530.986,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 411.656.854.731,62. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)