For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012 dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 227/PMK.05/2011 · PMK No. 227/PMK.05/2011

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2011Publication Date:19 Desember 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012 dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Desember 2011
Publication Date19 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012 dengan sumber dana dari sisa anggaran penerusan pinjaman Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melanjutkan penggunaan sisa anggaran yang tidak terserap pada tahun sebelumnya, guna memastikan kesinambungan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari penerusan pinjaman luar negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman (KPA-PP) dan Pengguna Dana Penerusan Pinjaman, serta tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA-L PP. KPA-PP bertanggung jawab untuk menyusun Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran, yang kemudian disampaikan kepada Kepala KPPN Khusus Jakarta VI untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pencairan dana dan pelaporan pelaksanaan DIPA-L PP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)