on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pensiun Bagi Bekas Ketua Dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Serta Jandanya
Also known as: PP 8/1980 · PP No. 8 Tahun 1980 · PP Nomor 8 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengatur pemberian pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta jandanya. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan jaminan finansial kepada pejabat tinggi negara yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak atas pensiun bagi bekas Ketua dan Wakil Ketua MPRS yang berhenti dengan hormat, dengan pengecualian bagi mereka yang telah menerima pensiun sebagai Menteri Koordinator. Besaran pensiun ditentukan berdasarkan persentase dari gaji pokok dengan batas minimum dan maksimum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian pensiun janda dan pensiun anak bagi keluarga bekas pejabat yang telah meninggal dunia, dengan syarat-syarat tertentu. Pembayaran pensiun dapat dihentikan dalam kondisi tertentu seperti penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi pejabat negara. Hak untuk menerima pensiun dapat dicabut jika penerima terlibat dalam kegiatan yang menentang negara atau menjadi warga negara asing tanpa izin pemerintah.