For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat

Also known as: Permendikbudriset 13/2024 · Permendikbudriset No. 13 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 April 2024Publication Date:25 Maret 2024
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeStatuta Universitas Lambung Mangkurat
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date01 April 2024
Publication Date25 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1385).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan ULM dan karena Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 47 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada ULM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Visi, misi, dan tujuan ULM.
  2. Identitas ULM, termasuk kedudukan, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
  3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan (akademik, vokasi, dan profesi), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Kode etik dan etika akademik bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
  5. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  6. Gelar dan penghargaan yang dapat diberikan oleh ULM, termasuk gelar doktor kehormatan.
  7. Hak dan kewajiban mahasiswa, serta organisasi kemahasiswaan.
  8. Sistem pengelolaan ULM yang meliputi organisasi (Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, dosen dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran.
  9. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
  10. Bentuk peraturan yang berlaku di ULM (Peraturan Senat dan Peraturan Rektor).
  11. Pendanaan dan kekayaan ULM.
  12. Kerja sama dengan pihak lain.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tridharma perguruan tinggi yang akuntabel, bermutu, dan relevan, menciptakan lingkungan ULM yang mandiri dan bersinergi, menghasilkan lulusan yang adaptif, harmonis, cerdas, dan berkarakter, mewujudkan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dinamis dan kompetitif, serta mewujudkan kerjasama nasional dan internasional.

1. Semua organ ULM yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ ULM sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)